Kendari - Pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas dari KRI Ajak-653 oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah (Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653) kepada Lanal Kendari yang diterima oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto di Dermaga Patkamla Lanal KendariÂ
Adapun penyampaian dari Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto kegiatan ini adalah Hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakuk oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas di perairan Wawonii yang bermuatan Nickel Ore (7.500MT) dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon) di duga dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran dalam UU pelayaran.
Dimana dalam hal ini tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang "Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi."
×

