Subang -Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dit Reskrimum Polda Jabar,berhasil mengungkap otak dan eksekutor dalam peristiwa pencurian uang yang berada dalam kendaraan pengisi mesin ATM Wilayah Pusakanagara Kabupaten Subang.yang terjadi pada hari Rabu 18/01/2023 sekira Pukul 02.00 Wib dengan kerugian mencapai Rp.4.871.000.000(Empat Milyar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah.)
Berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K.Yani Sudarto S.I.K M.S.I didampingi Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K S.H M.H bersama dengan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan S.I.K M.A C.P.H.R pada saat press Conference mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang terparkir di halaman kanir BRI Unit Karanganyar Pusakanagara Subang ketika para petugas pengisi mesin ATM (Custody)sedang melakukan pengisian uang kedalam mesin ATM.Katanya..
Berdasarkan Fakta-fakta yang dimiliki,akhirnya pihak kepolisian pada hari Sabtu 21/01/2023 melakukan penangkapan terhadap tersangka "SPR"yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut.
Lanjutnya kemudian pada hari minggu 22/01/2023 pihak kepolisan berhasil menagnkap pelaku "AR" yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang di gunakan dalam aksi pencurian serta polisi juga menangkap tersangka "JAK" yang berperan sebagai eksekutor/pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Cirebon.
×

