Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil mengungkap kasus penikaman yang menyebabkan seorang remaja berinisial LP (15) meninggal dunia saat acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (27/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar. Seluruh pelaku dan korban diketahui berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr, dalam ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu (31/12/2025), menyampaikan bahwa seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki.
×

