PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SUBANG
Subang CyberNasa : Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan miras bertempat di Mapolres Subang, Kamis 14 Juli 2022.
Dalam rangka memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Subang, Polres Subang bersama kejaksaan negeri dengan surat keputusan pengadilan negeri melakukan pemusnahan 11.788 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H menegaskan bahwa minuman keras merupakan musuh bersama dikarenakan dapat menimbulkan segala masalah dan tindak kriminalitas, terutama para peminum miras merupakan usia produktif dan usia remaja yang tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol. Untuk alasan itulah, jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse narkoba melakukan pemberantasan minuman keras dengan melakukan razia kepada penjual-penjual miras yang sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu. Polres Subang sendiri akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan peredaran narkoba di Kabupaten Subang agar tidak ada lagi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh miras dan narkoba.
