Cybernasa Subang - Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank dengan kerugian materi sebesar Rp. 80.000.000. Keberhasilan ini diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polsek Jalancagak.Jumat 14/2/2025.
Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., C.H.R.A, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak. Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa, Panit II Reskrim Aiptu Iwan Sopiana, serta beberapa personel lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
