Subang- Merugikan uang Negara sebesar Rp. 1.569.547.000, Sat Reskrim Polres Subang, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), amankan pelaku kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong.

Hal tersebut seperti yang di ungkapkan Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Ade Rizki Fitriawan, saat Conferensi Pers pengungkapan Kasus di halaman Mako Polres Subang, Rabu sore, (28/12/2022)

Sementara dari ke empat tersangka Kredit Fiktif PD BPR Cabang Binong tersebut diantaranya, mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, RJ (54), Koordinator Pemohon Kredit, R alias BR, Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, YIA (45), dan salah seorang pensiunan PNS, TRM (61)

Kapolres Subang AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, mengatakan bahwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong yang terjadi bulan April 2017 lalu,dan  pelaporan pada bulan Juli 2021 lalu.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar