Subang -Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Subang menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polres Subang memastikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.
