Subang CyberNasa - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menghadiri acara launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri Subang, bertempat di Kantor Desa Rawalele. Rabu, 21 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa S.H., M.H mengatakan, diresmikannya Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujar I Wayan.
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
