Subang - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si membuka pertemuan Komunitas dan Pemangku Kepentingan jejaring DPPM untuk Optimalisasi Pemenuhan SPM layanan TBC di Kabupaten Subang, bertempat di Grant Hotel Subang, Senin 19 Juli 2022.
Kegiatan ini merupakan pertemuan untuk membahas analisa situasi TBC, perkembangan jejaring DPPM dan kaitannya dengan pemenuhan SPM kesehatan terkait indikator TBC serta mendorong terbentuknya Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Kabupaten Subang. Hal ini sesuai dengan strategi PR PB-STPI (Principle Recievien/penerima langsung Pengurus Besar Stop TB Partnership Indonesia) dalam upaya meningkatkan peran OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan komunitas terdampak TBC dalam mempengaruhi Pemerintah Daerah mengeliminasi TBC melalui pendekatan multi-sektor; salah satunya adalah mendorong keterlibatan peran legislatif dan eksekutif di daerah.Â
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No.59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sesuai amanat Perpres No. 67 Tahun 2021. Pada Permendagri tersebut disebutkan bahwa Pemda perlu memprioritaskan TBC sebagai salah satu Jenis Pelayanan Dasar. Tertulis bahwa pelayanan kesehatan orang terduga TBC menjadi salah satu indikator SPM kesehatan di kab. Subang. Lebih lanjut, penemuan kasus menjadi kewajiban minimal Pemda yang harus dicapai 100%.
Berdasarkan data penanggulangan TBC tahun 2021 ditemukan kasus TB sebanyak 2914 (Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Belas) Orang dari seluruh perkiraan kasus pada tahun 2021 sebanyak 3609 (Tiga Ribu Enam Ratus  Sembilan) Orang. Angka penemuan kasus ini menunjukkan bahwa cakupan Kabupaten Subang untuk penemuan kasus TB (case detection rate) hanya sebesar 81%,  sehingga diperkirakan masih ada sekitar 695 (Enam Ratus Sembilan ) Kasus TB atau sebanyak 19 % (Sembilan Belas Persen) yang belum tercatat dan terlaporkan.
