Subang - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si mengukuhkan LKBH KORPRI Kabupaten Subang Periode tahun 2022-2027, bertempat di Aula Pemda Subang, Senin 18 Juli 2022.
Berdasarkan KEPRES RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI dan ditindaklanjuti oleh Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126, mengamanatkan bahwa fungsi KORPRI memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu, perlu dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dimana tugas dan fungsi LKBH KORPRI adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, H. Cecep Supriatin, M.Si, yang juga sebagai Pembina dan ketua dewan pengurus LKBH Korpri menyampaikan dengan pengukuhan ini dapat membantu dalam soal hukum untuk anggota Korpri dan juga keluarganya.
