Subang CyberNasa - Sosialisasi Peraturan Bupati Subang No.355 tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja Staff Ahli Bupati Subang dengan Perangkat Daerah serta Uji Coba Aplikasi e-Koordinasi (E-Kor) dan Aplikasi e-Bank Data Pembangunan (E-Bapem)
Staff Ahli Bupati Subang menggelar sosialisasi Perbup Subang No.355 Tahun 2022 tentang tata hubungan kerja staff ahli bupati subang dengan perangkat daerah, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Kamis 22 September 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah bahwa staf ahli kepala daerah dalam kedudukannya sebagai pembantu kepala daerah perlu secara sinergis, selaras dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bupati dibantu perangkat daerah serta staff ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai bidang keahliannya. Tata Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan kerja antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional, administratif operasional, dan taktis operasional.
Sistem Informasi Koordinasi yang selanjutnya disebut dengan e-koor adalah bagian dari website Pemerintah Kabupaten Subang yang berfungsi membantu memadukan dan menyelaraskan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sistem Informasi Geoportal Bank Data Pembangunan yang selanjutnya disebut dengan e-Bapem adalah bagian dari website resmi Pemerintah Kabupaten Subang yang berfungsi untuk mengolsh dan menyajikan data dan informasi bank data Kabupaten berbasis web dalam bentuk visualisasi spasial yang dapat mendukung terwujudnya perencanaan yang baik khusunga rencana pembangunan daerah di Kabupaten Subang.
