Subang Cybernasa.com - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah [UU No.14 Tahun 2005]. Secara filosofis, guru sering dimaknai sebagai sosok yang "diguguh lan ditiru" (dipercaya dan dicontoh) karena memiliki perilaku mulia.
Peran Utama: Selain mengajar, guru berperan sebagai motivator, fasilitator, mediator, pengelola kelas, inspirator, dan mentor bagi siswa.Fungsi Sosial: Guru bertanggung jawab membentuk watak, karakter, dan kepribadian generasi penerus.Tanggung Jawab: Guru bertugas menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan pengajaran, dan mengevaluasi hasil belajar siswa.Mencerdaskan siswa dan melahirkan para pemimpin - pemimpin Bangsa Sungguh Ironis dengan adanya Potongan iuran Guru PGRI Subang sebesar 45 ribu rupiah apakah sudah jelas Regulasinya?
Kamis 7 Mei 2026,Ditemui di ruang kerjanya Dr H. Aep Saepudin Mpd Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( BAKESBANGPOL) sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Kabupaten Subang Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Karang Anyar menuturkan bahwasanya emang benar iuran Guru yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) kabupaten Subang dipotong sebesar Rp 45.000,-( Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) diantaranya buat iuran PGRI Rp 15.000,-( Lima Belas Ribu Rupiah), KORPRI Rp 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah)dan Dharma Wanita Rp 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiahh ).
Kalau iuran Guru PGRI Subang dasarnya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART) Juklak juknisnya Jelas tidak ada hubungannya dengan iuran yang peruntukannya buat Dharma wanita
