SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa (22/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, didampingi oleh Wakil Ketua II dan III, serta dihadiri oleh 36 anggota dewan. Agenda dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan Keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ, yang kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Subang, disaksikan oleh Wakil Bupati Subang.
Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
×

