SUBANG,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Subang tahun 2021.
Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Sekda Subang H. Asep Nuroni dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua DPRD Elita Budiarti, H. Aceng Kudus dan Lina Marliana. Senin (11/10/21).
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, agus Masykur Rosyadi dan Sekda Subang H.Asep Nuroni mewakili Bupati Subang menyampaikan nota jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Subang tahun 2021.
"Mengenai keterlambatan penyampaian perubahan RAPBD tahun 2021 dapat disampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun pertama aplikasi SIPD diterapkan, di mana E-planning dan e-budgeting dilakukan secara sistematik mulai dari proses perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan KUA dan perubahan PPAS serta perubahan RAPBD tahun 2021. Perubahan RKPD Kabupaten Subang baru ditetapkan tanggal 6 September 2021 setelah penetapan perubahan RKPD provinsi Jawa Barat yang baru ditetapkan tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana ini sesuai amanat Permendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021." Jelasnya.
×

