SUBANG - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Kamis (30/7).

Pada agenda pertama, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Subang menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rancangan peraturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sekaligus menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Subang.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Subang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan olahraga. Padahal, potensi olahraga di Kabupaten Subang dinilai sangat besar dengan keberadaan berbagai organisasi olahraga, atlet berprestasi, serta dukungan masyarakat yang terus berkembang.

“Tujuan utama dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan olahraga yang terencana, terpadu, sistematis, berjenjang, berkelanjutan, profesional, akuntabel, serta mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga,” jelas Anggota Bapemperda.

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa