SUBANG,-Sejumlah warga Desa Tanjungsari Timur, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang diminta biaya sebesar Rp.5000 untuk penebusan sertipikat vaksin oleh Yasin oknum Kaur Pemerintahan Desa Tanjungsari Timur, dengan dalih pengganti biaya tinta dan kertas,Ungkap warga berinisial (AL) pada wartawan (23/10)
"Warga yang sudah divaksin diminta menebus sertifikat Rp.5000 per orang, oleh Yasin Kaur Pemerintahan, namun ada juga yang tidak membayar"
Lanjutnya, proses pemungutan uang pada Jum'at (22/10) di kantor Desa Tanjungsari Timur.
Sementara proses vaksinasi di kantor Kecamatan cikaum satu Minggu yang lalu, secara masal se kecamatan cikaum.
