Subang - Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd, menyerahkan secara langsung Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun 2024 Kabupaten Subang. Acara berlangsung di Aula Desa Bojongjaya, Kecamatan Pusakajaya, pada Senin (16/12/2024).

Sebanyak 347 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari tiga desa, yaitu Desa Bojongjaya, Desa Pusakajaya, dan Desa Karanganyar.

Kepala Desa Bojongjaya, Anim Danim, S.A.N., yang juga mewakili Desa Pusakajaya dan Desa Karanganyar, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan program redistribusi tanah ini. Menurutnya, masyarakat kini merasa lebih tenang karena kepemilikan tanah menjadi jelas, dan sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.
“Alhamdulillah, atas nama masyarakat Bojongjaya dan dua desa lainnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim GTRA. Dengan program redistribusi ini, kami memperoleh sertifikat tanah resmi tanpa biaya besar. Tanah yang sebelumnya digarap kini sah menjadi milik masyarakat, dan sertifikat ini bisa digunakan untuk tambahan modal usaha bagi petani maupun UMKM,” ujar Anim.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar