SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang dalam arahannya pada Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
Dalam arahannya, Kang Rey menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Ia menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keluhan mayoritas masyarakat Subang.
“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.
×

