*SUBANG* - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi S.Si., M.M., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah), pada Senin (30/03/2026) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan hasil perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami Kejaksaan berdasar putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat)”jelasnya
×

