Subang - Dana revitalisasi dari Kemendikdasmen memang dirancang sebagai intervensi langsung untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan dasar dan menengah. Logika kebijakannya sederhana: mempercepat perbaikan ruang belajar dengan prinsip swakelola, agar sekolah memiliki otonomi dan dana terserap efektif. 

Namun di lapangan, prinsip itu justru menuai kontradiksi.bahkan memutar 180 pesen dari apa yang seharusnya. Sehingga para penguasa penerima anggaran yang dalam hal ini kepala sekolah di buat bingung dengan adanya indikasi dugaan "tekanan, dan banyak yang mengklaim bahwa repitalisasi anggaran yang turun ke sekolah itu dapat usungannya , Mirissssss..??? 

.Ambiguitas Aktor dan Klaim Otoritas

Yang terjadi sekarang bukan sekadar miskomunikasi. Sekolah penerima dana menghadapi banyak "klaim kepemilikan" proyek: ada yang mengaku tim dari pengusul DPR, ada yang mengaku perwakilan dinas ?bahkan ironisnya WASIT " yang meminta agar pekerjaan diserahkan kepadanya dan pengaturan fe.. ? 

Secara umum, ini bisa dibaca sebagai pencarian sewa dalam birokrasi pendidikan.

Ketika ada sumber daya fiskal baru masuk, aktor-aktor di luar struktur sekolah formal berusaha memposisikan dirinya sebagai “pintu masuk”. Akibatnya kepala sekolah yang secara regulasi adalah Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan pendidikan, justru diposisikan sebagai objek, bukan subjek.

 Prinsip Swakelola

Juknis revitalisasi menegaskan satu hal: pekerjaan dilakukan secara swakelola. Artinya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan ada di tangan sekolah. Tim pelaksana dibentuk dan ditunjuk oleh kepala sekolah bersama komite, bukan oleh pengawas, bukan oleh pihak eksternal.

BENARKAH FAKTA DI LAPANGAN ADA YANG GANJIL. . ?