Subang -ย Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, Penjabat (Pj) Bupati Subang Drs. M. Ade Afriandi, M.T melaksanakan kunjungan ke Kantor Pertanahan / ATR/BPN Kabupaten Subang. Kamis, 30 Januari 2025.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. RTRW juga berfungsi untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.


Pj. Bupati Subang Kang Ade pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ATR/BPN sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam menerbitkan sertifikat menjadi lembaga yang harus dapat bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Subang, sehingga penyusunan RTRW dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar