Subang Cybernasa - Ketua DPC FKDT Subang  Agus Rahayu, S.Pd.I., mengaku dirinya sangat kecewa dan menyayangkan kepada Disdikbud Kabupaten Subang yang tidak menyertakan syarat ijazah diniyah itu. Padahal, Wajib Belajar di Madrasah Diniyah sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah).

Bahkan di perda, tegas  Agus Rahayu, S.Pd.I Wajib Belajar Diniyah menjadi persyaratan ke jenjang sekolah berikutnya.
Adanya MDTA merupakan pelengkap pembelajaran "Pendidikan Agama Islam atau PAI di sekolah formal khususnya di SD yang hanya 4 jam tatap muka dalam seminggu,”Ditemui oleh Awak Media Cyber Nasa di Sekretariat  DFC FKDT Jalan Kopti Cigadung  Jum'at ( 26 / 4/ 2024 )
Agus Rahayu S.Pd.I menuturkan
“Kita ketahui bersama bahwa di Subang sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA dimana di bagian ke-5 Pasal 30 dan 31 disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan nonformal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama IsIam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, dan beramal sholeh serta berakhlaqul karimah dalam mencapai tujuan nasional,” Terangnya.

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa