Jakarta - Sikap tegas Pimpinan Kejaksaan yang terus melakukan pengawasan, patut di apresiasi yang bekerja tegas independent, profesional dan Obyektif.
Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH,, CPCLE,,CPA CPM mengatakan keputusan dan keberanian. Kajati jawa Timur. Dr Mia Amiati SH MH untuk menindak terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, Patut diapresiasi.
Berdasarkan fakta dan atas bukti adanya dugaan perbuatan pelaku, bahwa diduga Kepala Kejaksaan Negeri Madiun telah melakukan pungli dan positif narkoba, dan atas perbuatan tersebut langsung di copot dari jabatannya.
Rumor yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba, sedangkan Kepala kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini diduga telah melakukan perbuatan yang telah menyalah gunakan wewenang jabatannya, yaitu dengan melakukan hal yang bertentangan dan nilai luhur Kejaksaan yang disinyalir telah melakukan, pungli ditambah adanya dugaan positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut Kajati melakukan tindakan tegas.
