Subang - Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Majasari Tohari,  mengatakan kepada  awak media Sabtu 14 Juni 2025.

" Realisasinya, tidak jarang terjadi penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang mencuat pada Tahun Anggaran 2024 adalah pembangunan sarana prasarana lapangan bola Desa Majasari, berupa jaring pengaman (ram kawat) dengan tiang besi galpanis  yang didanai melalui Dana Desa sebesar Rp. 150.000.000,-.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek tersebut tidak menunjukkan kualitas dan volume pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran. Bahkan, dugaan kuat muncul bahwa pekerjaan ini diborong oleh oknum Pendamping Desa Teknis Kecamatan Cibogo, yang secara etika dan hukum tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa", ucapnya.

"1.Apakah terdapat penyimpangan dalam realisasi anggaran pembangunan sarana lapangan bola Desa Majasari Tahun 2024?
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa