Subang - bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran. 

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembayaran, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan 

Salah satu tindakan wenprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over  alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh kantor FIFGROUP Central Remedial Region Jabar 3..yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial A. dan pasangannya AT. yang merupakan warga kelurahan jatimekar, kecamatan jatiasih.

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa