Subang - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam konferensi pers ekspos dan penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai, pada Jumat (29/08) di Markas Kodim 0605 Subang.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (28/08) malam, saat jajaran Kodim 0605 Subang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan modus baru, yakni menggunakan bus pariwisata dari Jawa Timur menuju Lampung. Dalam operasi tersebut diamankan satu unit bus berisi 353 bal rokok atau 1.740.000 batang, dengan estimasi nilai barang Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Sebanyak 11 orang turut diamankan, terdiri dari enam pelaku dan lima penumpang.
Komandan Kodim 0605 Subang Letkol Czi Asep Saepudin menegaskan penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah terungkap di Subang, sekaligus pertama di Jawa Barat yang diungkap langsung oleh jajaran Kodim. Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Enca Putrajaya, menambahkan bahwa praktik rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun serta denda dua kali nilai cukai.
×

