Subang Cybernasa - Partisipasi dan peran masyarakat sangat di butuhkan dalam menyeimbangi era globalisasi dan era digitalisasi sekarang ini.Kontitusi dan undang-undang  tentang desa sudah dengan gamblang peran masyarakat sebagai control (mengawasi) setiap bentuk kegiatan terutama menyangkut uang yang direalisasikan oleh pemerintah desa dan uang tersebut bersumber dari uang rakyat ( APBB, APBD) yang harus benar-benar di realisasikan  dan dapat di pertanggung jawabkan dengan transparan dan fair kepada badan atau  inspektorat daerah (IRDA). 

Pertanyaan apa boleh masyarakat mengawasi  dari setiap anggaran yang  di realisasikan ke desa?  Dengan tegas undang-undang  pasal 68 ayat 1 tahun 2014 tentang desa hal masyarakat di tegaskan sebagai berikut  meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 Lantas kenapa oknum Kepala Desa (Kades) alergi di kritik di awasi oleh masyarakat? Bahkan masyarakat yang mengkritik dan mengawasi terhadap kebijakan kepala desa, banyak mendapatkan perlakuan  tidak menyenangkan,di benci, di asingkan. dijegal,dipitnah. 

Dan ironisnya di persulit  dari segala kebutuhannya di desa dan ini fakta sampai ada bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah (BPNT, BLT) tidak di berinya?
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa