Subang Cybernasa - Partisipasi dan peran masyarakat sangat di butuhkan dalam menyeimbangi era globalisasi dan era digitalisasi sekarang ini.Kontitusi dan undang-undang tentang desa sudah dengan gamblang peran masyarakat sebagai control (mengawasi) setiap bentuk kegiatan terutama menyangkut uang yang direalisasikan oleh pemerintah desa dan uang tersebut bersumber dari uang rakyat ( APBB, APBD) yang harus benar-benar di realisasikan dan dapat di pertanggung jawabkan dengan transparan dan fair kepada badan atau inspektorat daerah (IRDA).Â
Pertanyaan apa boleh masyarakat mengawasi dari setiap anggaran yang di realisasikan ke desa? Dengan tegas undang-undang pasal 68 ayat 1 tahun 2014 tentang desa hal masyarakat di tegaskan sebagai berikut meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
 Lantas kenapa oknum Kepala Desa (Kades) alergi di kritik di awasi oleh masyarakat? Bahkan masyarakat yang mengkritik dan mengawasi terhadap kebijakan kepala desa, banyak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan,di benci, di asingkan. dijegal,dipitnah.Â
Dan ironisnya di persulit dari segala kebutuhannya di desa dan ini fakta sampai ada bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah (BPNT, BLT) tidak di berinya?
