Subang - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Kamis (25/09) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan beberapa agenda, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa yang dilakukan oleh seluruh fraksi, mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN-Demokrat. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Komisi II tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030.
Menanggapi penjelasan Komisi II, Kang Rey menyatakan dukungannya karena peraturan yang ada dinilai perlu pembaruan dan perbaikan, sekaligus memberikan landasan hukum bagi dunia kepariwisataan Kabupaten Subang.
“Kami sangat mendukung penuh disusunnya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030, karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022–2025 perlu diperbarui. Kami juga mengapresiasi adanya Raperda ini sehingga Kabupaten Subang memiliki landasan hukum dalam pengembangan kepariwisataan,” ujar Kang Rey.
×

