Subang - Di suatu daerah banyak terjadi dalam penglolaan uang mesjid yang terkumpul dan masih belum digunakan dalam pembangunan mesjid akhirnya pengurus takmir mesjid berinisiatif untuk menyimpan di Bank.
Mesjid selain sarana ibadah dan dakwah juga berfungsi sebagai baitul maal wa tamwil (BMT). Bahkan pada masa sekarang, untuk melaksanakan fungsi BMT dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah telah di bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap mesjid.Â
Saat di konfirmasi tentang fungsi mesjid sebagai pengelola dana umat, Asep Iwan wakil ketua 1 baznas Kabupaten Subang JumatÂ
(19/4/2024),mengatakan,"Saat ini
peran UPZ di setiap mesjid baru sebatas kegiatan zakat fitrah dan infak Ramadhan saja, belum memenuhi harapan kita bahwa UPZ seharusnya bisa mengelola zakat, infak dan sedekah diluar bulan Ramadhan."Ucapnya.
