Cybernasa Subang - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Subang secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat .Rabu (11/06/2025).

Adapun korupsi penyimpangan pengelolaan pasar tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Bambang Winarno mengatakan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan alat bukti dan data yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” ujar Kajari Subang kepada awak media usai melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukannya pada Rabu

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar