Subang -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Subang merasa kecewa dengan  Penerima Peserta Didik Baru 
 (PPDB) yang didalam
 persyaratan umum untuk masuk kesekolah lanjutan ( SMP ). tidak mencantumkan poin adanya ijazah MD.. Padahal adanya MDTA merupakan pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam disekolah formal khusus di SD yg hanya 4 jam tatap muka dalam seminggu Ucapnya kepada Awak media Kamis (25/4/2024) 

Padahal kita ketahui bersama bahwa di kabupaten subang telah adanya PERDA NO 02 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUBANG WAJIB BELAJAR MDTA.. terlebih bagian ke-5 Pasal 30&31 :  Pendidikan Keagamaan nonformal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama IsIam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, dan beramal sholeh serta berak hlaqul karimah dalam mencapai tujuan nasional. 
Pasal 31 ayat 3 : Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya. 

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar