Subang, Cyber Nasa - Ketua DPC "Organisasi Masyarakat" Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (Ormas Grib) dalam orasinya menyatakan sikap terhadap Rocky Gerung yang dinilai telah menyerang kehormatan dan martabat kepada presiden ke-8 RI. 

Orasi yang bertempat di Ciater, 21 Mei 2024, Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, dibacakan oleh Ketua DPC Ormas Grib Jaya, Agam Gustiana dan Panglima di depan para jajaran pengurus dan anggota Grib DPC Kabupten Subang, pengurus dan anggota PAC GRIB, serta Satgas GRIB Jaya.

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Subang secara tegas mengutuk keras atas pernyataan sikap Rocky gerung yang dinilai sudah mencederai dan menyerang kehormatan kepada persiden ke-8 RI dan meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas dan memproses hukum karena dinilai pernyataan Rocky Gerung sudah tidak mencerminkan bangsa yang beradab dan santun, juga meresahkan. 

Hal senada dilontarkan oleh E Haidarsyah (kader Grib PAC Kasomalang), mengecam keras terhadap Rocky Gerung. Ia menilai sangat tidak pantas seorang akademisi dan ahli filsafat seperti Rocky Gerung, bersikap tidak pantas dan tidak mencerminkan budaya adat orang timur yang terkenal santun dan beradab, karena Indonesia negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Apa yang sudah dilakukan oleh Rocky Gerung, jelas menciderai rasa keadilan.

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Sudah selayaknya sikap dari Rocky Gerung tersebut harus diproses melalui jalur hukum. Jangan terkesan bahwa Rocky Gerung kebal dengan hukum seperti yang dilansir dari beberapa media, baik elektronik maupun media masa, dimana ada 37 laporan kasus yang diduga terkait dengan sepak terjang Rocky Gerung yang belum diproses. 

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Lebih lanjut  E Haidarsyah meminta pihak kepolisian untuk lebih tegas dalam menyikapi persoalan Rocky Gerung. Ia menilai, untuk memproses dan menetapkan status tersangka kepada Rocky Gerung, banyak ahli di indonesia, baik ahli pidana, ahli bahasa termasuk ahli ITE, untuk bisa menguatkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau  permusuhan atau ujaran kebencian dalam undang-undang ITE.Â