JAKARTA - Tim Pengacara bersama tim kemenangan Paslon Nomer Urut 02 Pilkada Bupati Kabupaten Yalimo Jayapura resmi mendaftarkan surat permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dijalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
"Pada hari ini kami daftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Jayapura bahwa, di mana pasangan calon no urut 01 atas pasangan Erdi dabi dan Jhoni wilil oleh KPU Kabupaten Yalimo ini sudah sistimatis dengan cara yang tidak terhormat dalam penyelewengan hak suara," kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan Senin, (17/5/2021).
Menurut Jonathan pengacara menegaskan, kami selaku pengacara No urut 02 pasangan calon Bupati Lakius Peyon dan Nuhum Mebel saat ini juga sudah mendaftarkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021, ini resmi kami daftarkan untuk gugatan.
"Dalam gugatan itu adalah antara lain, di mana KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung dan mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal, kemudian calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).
