Subang CyberNasa - Setelah perjalanan yang begitu panjang, bertele- tele hingga isu jangkrik menyeruak yang dilontarkan oleh para bekingnya saat melakukan aksi mendukung mafia tanah dan berupaya menghambat proses hukum yang dilakukan tim seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, akhirnya pimpinan baru Kejari Subang langsung mengambil langkah nyata, yakni berani menetapkan Kades dan Bendahara Desa Patimban sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok, pada Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejari Subang, DR. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, SH, MH, dan Kepala seksi tindak pidana khusus William Jakson Sigalingging, S.H saat audiensi dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi, Jum’at (24/2/2023).
“Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kami telah menetapkan 2 tersangka kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, yaitu Kades Patimban dan bendaharanya," terang Akmal Kodrat kepada perwakilan KAMPAK di ruang Media Centre Kejari Subang.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengapresiasi setinggi- tingginya langkah nyata Kajari dan Kasie Pidsus baru yang langsung menunjukan taringnya tanpa basa-basi gerak cepat menetapkan tersangka sewa lahan bengkok Desa Patimban, tidak seperti pejabat sebelumnya yang terus mengulur- ulur hingga akhirnya keburu dimutasi.
