Kendari, - Sekitar tahun 1908 Penjajah BELANDA memasuki wilayah kekuasaan Kerajaan Konawe dan Mekongga yang saat ini meliputi daerah Kabupaten Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Kolaka dan Kolaka Utara., pada saat kekuasaan Belanda waktuย itu memberikanย Gelarย ย kepadaย ย Raja-raja yangย memimpinย wilayah-wilayahย kecilย seperti Kecamatan diberikan Gelar dengan sebutan KEPALA DISTRIK.ย
Ditahun 1923 BELANDA memberikan bantuan Ternak Sapi kepada para KEPALA DISTRIK melalui Raja
Laiwoi ke dua yang bernama TEKAKA guna mendukung program Belanda dan yang mendapatkan bantuanย waktu itu adalahย Distrik yangย memilikiย lahan WALAKAย atauย Ranchย Kerbauย .,ย Adapunย KEPALAย DISTRIKย yang menerima bantuan tersebut adalah Wawatu Distrik Abeliย 567 Sapi, Mandonga Distrik Kendari 536 Sapi, Wawotobi Distrik Konawe 297 Sapi , Nambo Distrik Abeli 291 Sapi ,Palangga Distrik Palangga 289 Sapi, Leaya Distrik Laeya 157 Sapi, Konda Distrik Konda 267 Sapi, dan Sambeani Distrik Abuki 256 Sapi.,
Selanjutnya Setelah INDONESIA MERDEKA TAHUN 1945 Pemerintahan INDONESIA melakukan perubahan nama Distirk diganti dengan sebutan Kecamatan danย ย untuk pertama kalinya Pemerintah menerbitkan Undang โ Undangย Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kehutanan.,Adapun dasar yang melatarbelakangi diberlakukannya Undang- Undang ini adalah Hutan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
×

