Barisan Pemantau Hukum (BPH) mengendus adanya dugaan keterlibatan KUPP Kelas I Molawe dalam praktik penjualan limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi melalui jetty PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS).Â
Pasalnya Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kapal tongkang yang memuat puluhan ribu ton limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi diterbitkan oleh Syahbandar Molawe.Â
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Pemantau Hukum, Awaluddin, ST.
Menurutnya, Syahbandar Molawe turut bertanggung jawab terkait pengeluaran limbah ban dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ada dugaan permintaan ‘uang pelicin’ dari oknum Syahbandar Molawe agar SIB kapal tongkang yang memuat limbah ban tersebut bisa diterbitkan.Â
