Subang - Pemerintah Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang melaksanakan pemilihan kepala Desa (Pilkades) Antar waktu (PAW) di Gedung Gor Desa Jambelaer Minggu (19/1/2025)ย
Pemilihanย ini dilakukan karena Kades Definitif sebelumnya meninggal dunia beberapa bulan yang lalu sehingga untuk mengisi kekosongan pada pemerintah Desa Jambelaer hingga pemilihan serentak yang akan datang , maka di adakanlah Pilkades PAW ini.ย
Sebelum melakukan pemilihan PAW, Pemdes Desa Jambelaer telah membentuk panitia pemilihan guna menerima para calon kepala Desa PAWย dan sekaligus menyeleksi para calon sesuai poin -poin yang telah ditetapkan sebagai yang tertuang pada peraturan Bupati Subangย Nomor 75 Tahun 2018.
×

