Subang-Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita bersama Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin (25/08) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Usai agenda Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang mengenai Perubahan APBD 2025, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Penjelasan Bupati atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun 2026. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi membacakan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS 2026 mewakili Bupati Subang.
Kang Akur menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 dilaksanakan agar pembangunan Kabupaten Subang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Nasional maupun Provinsi Jawa Barat. “Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang berpedoman pada RKPD Tahun 2026, serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan Nasional maupun Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
×