Subang, 24 Februari 2025 -- M. Irwan Yustiarta, S.H. dan Ema Ratnasari, S.H., pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H. & Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada Media Online Metro Buana terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.
Somasi ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana yang diduga tertanggal 12 Februari 2025. Menurut pengirim somasi,berita tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf tertulis dari Metro Buana kepada klien mereka, yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun. Mereka juga meminta agar Metro Buana menghapus postingan video yang dimaksud dan lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang.
Pengirim somasi juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Mereka juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam, mereka akan mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Pers di Jakarta.
