Subang - Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum. Rabu, 20 Maret 2024.

Agenda dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Subang, dimana pada kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa didalam perjalanan pembangunan daerah kabupaten subang tahun 2023, tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan, baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD kabupaten subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah
penjabaran APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD 
dapat dilaksanakan apabila terjadi :
1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa