Subang.Cybernasa.Com - Polemik penggusuran pedagang di wilayah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebagai kawasan terbuka hijau, dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Menurut Dedi, kehadiran pedagang di sepanjang kawasan tersebut menyebabkan area Ciater menjadi kumuh. Oleh karena itu, ia berencana mengubah fungsi lahan eks HGU menjadi ruang terbuka hijau demi kepentingan lingkungan.


Namun, pemerhati hukum M. Irwan Yuristriarta menyebut langkah Dedi Mulyadi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Gubernur Jawa Barat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan peruntukan atas tanah eks HGU yang sebelumnya dikuasai oleh PTPN, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka, kewenangan pengelolaan lahan tersebut ada di pemerintah pusat, bukan di tingkat provinsi atau kabupaten,” ujar Irwan, Senin (28/7/2025).
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar