SUBANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Lingkup Sosial Budaya Semester I Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) ini berlangsung di Aula Rapat BKAD Kabupaten Subang, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam laporan pembukanya, Kepala BP4D Kabupaten Subang, Iwan Syahrul Anwar, menyampaikan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah dan menjadi hak seluruh warga negara secara minimal. Enam bidang layanan dasar yang menjadi indikator wajib dalam pelaksanaan SPM meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

Iwan juga mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Subang berada di peringkat 24 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam pelaksanaan SPM. Namun demikian, pihaknya optimis bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Subang memiliki peluang besar untuk meningkatkan capaian, termasuk meraih penghargaan dalam pelaporan capaian input SPM di Jawa Barat.

Mengawali sambutannya, Sekda Subang, yang akrab disapa Kang Asep, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dasar minimal dapat diterima oleh seluruh warga Subang secara merata dan sesuai standar.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar