Subang  -  Dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat salah satu pointnya adalah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa masa bhakti pimpinan BAZNAS di seluruh tingkatkan mulai pusat,  propinsi sampai dengan kabupaten/kota selama 5 tahun. 
Berdasarkan informasi bahwa BAZNAS Kabupaten Subang pada akhir tahun 2025 masa kepemimpinannya telah berakhir. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang Asep Iwan atau kang anum menjelaskan bahwa benar pada Bulan Desember 2025 masa bhakti pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang telah berakhir. 
"Sesuai regulasi, bulan Desember yang akan datang insyaallah Ujarnya Selasa (8/7/2025).

Asep Iwan menambahkan.
BAZNAS Kabupaten Subang akan memiliki 5 orang pimpinan baru untuk periode 2025-2030".
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa