SUBANG - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri kegiatan press release kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang dilaksanakan di Aula Mapolres Subang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kehadiran Bupati menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Subang.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., yang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil razia gabungan oleh Satgas TPPO Kabupaten Subang di sejumlah warung remang-remang di wilayah Pantura Subang. Dari tujuh lokasi yang dirazia, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

“Diduga mempekerjakan perempuan berusia 15–17 tahun, yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, dan NS asal Garut di warung Wulan Sari,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa para korban bekerja dalam lingkungan yang tidak aman, rentan kekerasan dan pelecehan, tanpa perlindungan hukum maupun upah yang layak. Ketiga tersangka, yakni DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang, saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU tentang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar