SUBANG - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah ilegal yang berlokasi di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Selasa (5 Agustus 2025). Inspeksi mendadak dilakukan setelah Bupati menerima berbagai aduan masyarakat yang resah atas dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas tersebut.

Dalam sidak yang turut dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden, Kang Rey, sapaan akrab Bupati, menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin lengkap dan telah berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan.

“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sejumlah aduan yang masuk menyebutkan bahwa operasional truk pengangkut material berlangsung di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman, dan jalan desa mengalami kerusakan parah hingga akses warga hilang total. Mirisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka malah berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat hujan deras.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar