Subang www.cybernasa. com
Kalangan wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Subang berharap , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang memberikan vonis bebas terhadap Hendra dan Galang wartawan Media Peduli Rakyat anggota IWO Indonesia DPD kab Subang.
“ Kita meyakini Majelis Hakim PN Subang akan bersikap objektif dalam memberikan keputusannya. Karena bagaimanapun juga, propesi Hakim itu banyak disebut sebagai wakilnya tuhan di dunia soal memberikan keputusan keadilan bagi setiap orang yang disangkakan bersalah . Kita lihat keputusan majelis Hakim PN Subang terhadap Galang dan Hendra . Mudah mudahan Alloh SWT memberikan hidayah kepada kita semua khususnya terhadap Majelis Hakim PN Subang yang akan memberikan keputusan terbaik yang seadil adilnya yaitu Vonis Bebas ”. Tandas H Dadang Metro Senin ( 13/2)
Seperti diketahui, Penasehat Hukum terdakwa Galang dan Hendra yaitu Aneng Winengsih, S.H.,M.H dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan terdakwa, Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Subang mengungkapkan, , Galang dan Hendra harus di vonis bebas karena sesuai dengan semua keterangan saksi saksi dipersidangan yang menyatakan dengan tegas bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP . Dengan kata lain bahwa semua dakwaan dan tuntutan terbantahkan, sehingga keduanya harus dibebaskan.
