*SUBANG* – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri rapat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA-PPAS, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Subang pada Selasa (08/07/2025)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, didampingi oleh Wakil Ketua I, II, dan III, serta diikuti oleh 36 anggota dewan.
Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Perubahan KUA-PPAS.
Saat ditemui, Wakil Bupati Subang menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan penjabaran dari Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
×

