Subang - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Hj. Ega Agustine Rosyadi, menghadiri kegiatan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus Pelepasan Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi dasar setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian ASN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Subang Nomor 800.1.2.5/Kep.450-BKPSDM/2025 dan Nomor 800.1.2.5/Kep.38-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 7 orang CPNS menerima petikan Surat Keputusan pengangkatan, yang terdiri dari 6 orang lulusan pola pembibitan Kabupaten Subang dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Transportasi Darat (PTDI-STTD), serta 1 orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
×

