Subang -Â Wakil Bupati Subang menghadiri rapat pembahasan rencana pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Subang Utara di Dayang Sumbi Hall Sari Ater Subang. Selasa (30/5/23).
Ketua Tim kajian pemekaran daerah Kabupaten Subang Dr. Rahman Mulyawan menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan administratif dalam pemekaran daerah kabupaten Subang (Pembentukan Kabupaten Subang Utara).
Persyaratan administratif Pemekaran daerah harus persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan Kabupaten yang akan dibentuk. Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Induk dengan Bupati serta keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten.
Kegiatan pemekaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai hukum positif (ius consititutum). Namun ada indikasi PP nomor 78 tahun 2007 akan diubah melalui RPP penataan daerah dan RPP desain besar penataan daerah yang saat ini masih berkategori ius constituendum (hukum yang masih bersifat cita-cita untuk masa yang akan datang dan belum diterapkan). Berdasarkan hal tersebut maka kajian pemekaran daerah Kabupaten Subang masih menggunakan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai pisau analisis dan scoring terhadap faktor, indikator maupun sub indikator pemekaran daerah.
