Subang - Senin, 28 Juli 2025, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrahman, S.E., dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD, sehingga kuorum dinyatakan telah tercapai.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, serta para Camat.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah diawali dengan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS, yang kemudian disepakati dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 24 Juli 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut hingga mencapai persetujuan bersama.

Wakil Bupati menekankan bahwa pembangunan di Kabupaten Subang harus tetap selaras dan sinergis dengan prioritas pembangunan daerah, Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungannya dalam proses pembangunan daerah.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar